HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer

Halaman

Suami Tak Memberikan Uang Nafkah, Masih Berdosakah Istri Menolak Hubungan R4njang?



Pak Ustadz...


Bagaimana hukummnya jika suami enggan kerja dan tak memberikan uang belanja pada istri, tapi suami selalu menuntut nafkah batin pada istri.


Lantas berdosakah jika istri kemudian menolak ajakan suami di ranjang?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Suami maupun istri, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sebanding dengan posisinya. Karena itu, bentuk hak dan tanggung jawab masing-masing berbeda. Kaidah baku ini Allah nyatakan dengan tegas dalam al-Quran,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Para istri memiliki hak yang sepadan dengan kewajibannya, sesuai ukuran yang wajar.” (QS. al-Baqarah: 228).

Diantara tanggung jawab terbesar suami adalah memberi nafkah istri. Allah berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan,

فاتَّقوا الله في النِّساء؛ فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحْلَلْتم فروجَهنَّ بكلمة الله، ولهُنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف

“Bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi istri. Kalian menjadikannya sebagai istri dengan amanah Allah, kalian dihalalkan hubungan dengan kalimat Allah. Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya.” (HR. Muslim No.3009).

Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras bagi suami yang tidak memperhatikan nafkah istrinya.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


كفى بالمرْء إثمًا أن يضيِّع مَن يقوت

“Seseorang dikatakan berbuat dosa, ketika dia menyia-nyiakan orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Abu Daud No.1694, Ibnu Hibban No.4240 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Qudamah menyebutkan,

اتَّفق أهلُ العلم على وجوب نفقات الزَّوجات على أزْواجِهن، إذا كانوا بالغين؛ إلا النَّاشزَ منهنَّ، ذكره ابن المنذر وغيرُه

“Ulama sepakat suami wajib memberi nafkah istri, jika suami telah berusia baligh. Kecuali untuk istri yang nusyuz (membangkang). Demikian yang disebutkan Ibnul Mundzir dan yang lainnya.” (al-Mughni, 9/230).

Sebaliknya, istri diperintahkan untuk mentaati suaminya. Selama suami tidak memerintahkan untuk maksiat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka dia dipersilahkan untuk masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki.” (HR Ahmad No.1683, Ibnu Hibban No.4163 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ al-Fatawa, 32/260)

Ketika Kewajiban Tidak Ditunaikan

Ketika salah satu tidak memenuhi kewajiban, maka yang terjadi adalah kedzaliman. Suami yang tidak memenuhi kewajibannya, dia mendzalimi istrinya dan sebaliknya.

Hanya saja, dalam keluarga, Islam tidak mengajarkan membalas pengkhianatan dengan pengkhianatan. Karena masing-masing akan mempertanggung jawabkan tugasnya di hadapan Allah kelak di hari kiamat.

Sehingga, ketika suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk istrinya, Islam tidak mengajarkan agar tindakan itu dibalas dengan meninggalkan kewajibannya. Karena yang terjadi, justru timbul masalah baru.

Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i mengatakan,



فإذا قصَّر أحدُ الزَّوجيْن في حقِّ الآخر، فليس للآخَر أن يقصِّر في حقِّه، فكلٌّ مسؤول عن تقْصيره يوم القيامة.

“Jika salah satu pasangan tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain, bukan berarti dia harus membalasnya dengan tidak menunaikan kewajibannya kepada pasangannya. Karena masing-masing akan dimintai pertanggung jawaban disebabkan keteledorannya, pada hari kiamat.”

Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri. Sehingga dua-duanya melanggar.

Karena itu, solusi yang diberikan pelanggaran balas pelanggaran, tapi diselesaikan dengan cara yang baik, antara bersabar atau pernikahan dihentikan.

Lalu apa yang harus dilakukan wanita?

Syaikh ar-Rifa’i melanjutkan,

وفي حالة تقْصير الزَّوج في الإنفاق، فالمرأة مخيَّرة بين أن تصبِر على ذلك، وبين أن تطلُب الطَّلاق، فإنِ اختارت الصَّبر، فإنَّه يَجب عليْها أن تُطيع زوْجَها، ويَجب عليها أن تؤدِّي كلَّ الحقوق الواجبة عليْها لزوجها، ومن ذلك حقُّه في الفراش، وإنِ اختارت الطَّلاق لَم تأثم بذلك

“Ketika suami tidak menafkahi istrinya, ada dua pilihan untuk si wanita, antara bersabar atau melakukan gugat cerai. Jika dia pilih bersabar, maka istri wajib untuk memenuhi kewajibannya kepada suaminya. Termasuk hak untuk melayani di ranjang. Dan jika istri memilih talak, dia tidak berdosa.”

Al-Qurthubi mengatakan,

فهِم العُلماء من قوله تعالى: {وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ} أنَّه متى عجَز عن نفقتها لم يكن قوَّامًا عليها، وإذا لم يكن قوَّامًا عليها، كان لها فسخ العقد لزوال المقْصود الذي شرع لأجْلِه النكاح

“Para ulama memahami dari firman Allah, ‘Disebabkan mereka menginfakkan harta mereka.’ bahwa ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istrinya, dia tidak disebut pemimpin bagi istrinya. Jika suami tidak lagi menjadi pemimpin bagi istrinya, maka istri berhak untuk melakukan gugat cerai. Karena tujuan nikah dalam kasus ini telah hilang.” (Tafsir al-Qurthubi, 5/168).

Ibnul Mundzir mengatakan,

ثبت أنَّ عمر كتبَ إلى أُمراء الأجناد أن ينفقوا أو يطلِّقوا

“Terdapat riwayat shahih bahwa Umar menulis surat untuk para panglima perang, agar para suami memberikan nafkah istrinya atau mentalak mereka.” (Dinukil dari Subul as-Salam, 3/224).

Demikian, Wallahu A'lam.
Bagikan ke Facebook

BERITA LAINNYA



Resep Gratis Setiap Hari