Orang Tua Wajib Tau, Jenis Permainan yang Terlarang Untuk Anak !
Bentuk-bentuk permainan terlarang di antaranya adalah:
Pertama, permainan yang membangkitkan syahwat.
Di antara bentuk permainan yang terlarang adalah permainan
jelek yang bisa membangkitkan syahwat, misalnya bermain
dengan saling menindih badan teman yang lain. Di era
sekarang ini, hendaknya orang tua berhati-hati mengingat
begitu mudahnya akses terhadap berbagai macam permainan
buruk yang termasuk dalam pornografi.
Ke dua, bermain dadu.
Termasuk permainan yang terlarang adalah bermain dengan
dadu (misalnya bermain ular tangga atau permainan
“monopoli” yang menggunakan dadu) dan kartu domino.
Diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ، فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Barangsiapa yang bermain dengan dadu maka seakan-akan dia
memasukkan tangannya ke dalam wadah berisi daging dan darah
babi.” (HR. Muslim no. 2260)
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,
وهذا الحديث حجة للشافعي والجمهور في تحريم اللعب بالنرد
“Hadits ini adalah dalil bagi Imam Syafi’i dan jumhur
(mayoritas) ulama yang berpendapat haramnya bermain dengan
dadu.” (Syarh Shahih Muslim, 5/114)
Pendapat jumhur ulama ini juga berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ
“Barangsiapa bermain dengan dadu, maka sungguh dia telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad no.
19522, hadits hasan)
Dan tidak ada istilah maksiat kecuali dia menerjang hal
yang haram atau melalaikan kewajiban. Oleh karena itu,
hukum bermain dadu adalah haram, meskipun dilakukan tanpa
taruhan. Jika dengan taruhan, maka lebih parah lagi.
Ke tiga, bermain catur.
Adapun permainan catur, jumhur ulama menyatakan haram. Imam
Malik rahimahullah mengatakan bahwa catur itu lebih jelek
daripada dadu dan melalaikan dari kewajiban. Dan mereka
mengqiyaskan catur dengan dadu. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i
rahimahullahu Ta’ala menyatakan makruh karena melihat ada
manfaat dalam permainan ini untuk akal atau alasan sejenis
itu. Alasan beliau tentu saja kurang tepat dalam hal ini,
dengan tetap menghormati beliau rahimahullahu Ta’ala.
Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat (lebih
kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan haramnya
[1].
Ke empat, bermain judi dan taruhan.
Permainan judi dan taruhan itu haram berdasarkan ijma’
(kesepakatan) ulama. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah [5]:
90-91)
Ke lima, permainan (olah raga) fisik yang membolehkan
memukul (menampar) wajah.
Misalnya, permainan tinju atau gulat yang diperbolehkan
menyerang pada bagian wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ
“Jika salah seorang di antara kalian bergulat dengan
saudaranya, maka jauhilah bagian wajah.”
Dalam riwayat lain,
فَلَا يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ
“Maka janganlah menampar wajah.” (HR. Muslim no. 2612)
Ke enam, permainan yang menggunakan alat musik.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
dalam Shahih-nya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
“Akan ada di antara umatku sekelompok orang yang
menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr dan alat
musik.” (HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq)
Ke tujuh, melukis makhluk hidup dan membuat patung.
Hendaknya orang tua tidak mengajarkan kepada anak membuat
atau memahat patung makhluk bernyawa sehingga anak-anak
kita tumbuh besar dengan hobi membuat patung. Juga melukis
atau menggambar makhluk bernyawa. Hadits-hadits yang
melarang dan mengharamkan hal ini sangatlah banyak.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya yang paling keras siksaannya pada hari kiamat
adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no.
2109)
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab
di hari kiamat, dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang
telah kalian ciptakan.’” (HR. Bukhari no. 5951 dan Muslim
no. 2108)
Sebagai gantinya, jika ingin melukis, hendaklah melukis
pohon atau makhluk yang tidak bernyawa. Hal ini sebagaimana
nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kepada seseorang
yang suka melukis,
إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ
“Jika Engkau harus melukis, maka lukislah pohon atau
gambar-gambar yang tidak bernyawa.” (HR. Muslim no. 2110)
Sebagai penutup pembahasan ini, hendaknya orang tua
berhati-hati dalam memilih dan mengarahkan bentuk atau
jenis permainan untuk anak-anak kita agar tidak terjerumus
dalam hal-hal yang dilarang oleh syariat. Sebagai gantinya,
mereka haruslah diarahkan agar bermain dengan jenis
permainan yang mubah dan bermanfaat untuk latihan (olah
raga) fisik serta perkembangan akal mereka.
Source : muslimah.or.id
