HPK

mesothelioma survival rates,structured settlement annuity companies,mesothelioma attorneys california,structured settlements annuities,structured settlement buyer,mesothelioma suit,mesothelioma claim,small business administration sba,structured settlement purchasers,wisconsin mesothelioma attorney,houston tx auto insurance,mesotheliama,mesothelioma lawyer virginia,seattle mesothelioma lawyer,selling my structured settlement,mesothelioma attorney illinois,selling annuity,mesothelioma trial attorney,injury lawyer houston tx,baltimore mesothelioma attorneys,mesothelioma care,mesothelioma lawyer texas,structered settlement,houston motorcycle accident lawyer,p0135 honda civic 2004,structured settlement investments,mesothelioma lawyer dallas,caraccidentlawyer,structured settlemen,houston mesothelioma attorney,structured settlement sell,new york mesothelioma law firm,cash out structured settlement,mesothelioma lawyer chicago,lawsuit mesothelioma,truck accident attorney los angeles,asbestos exposure lawyers,mesothelioma cases,emergency response plan ppt,support.peachtree.com,structured settlement quote,semi truck accident lawyers,auto accident attorney Torrance,mesothelioma lawyer asbestos cancer lawsuit,mesothelioma lawyers san diego,asbestos mesothelioma lawsuit,buying structured settlements,mesothelioma attorney assistance,tennessee mesothelioma lawyer,earthlink business internet,meso lawyer,tucson car accident attorney,accident attorney orange county,mesothelioma litigation,mesothelioma settlements amounts,mesothelioma law firms,new mexico mesothelioma lawyer,accident attorneys orange county,mesothelioma lawsuit,personal injury accident lawyer,purchase structured settlements,firm law mesothelioma,car accident lawyers los angeles,mesothelioma attorneys,structured settlement company,auto accident lawyer san francisco,mesotheolima,los angeles motorcycle accident lawyer,mesothelioma attorney florida,broward county dui lawyer,state of california car insurance,selling a structured settlement,best accident attorneys,accident attorney san bernardino,mesothelioma ct,hughes net business,california motorcycle accident lawyer,mesothelioma help,washington mesothelioma attorney,best mesothelioma lawyers,diagnosed with mesothelioma,motorcycle accident attorney chicago,structured settlement need cash now,mesothelioma settlement amounts,motorcycle accident attorney sacramento,alcohol rehab center in florida,fast cash for house,car accident lawyer michigan,maritime lawyer houston,mesothelioma personal injury lawyers,personal injury attorney ocala fl,business voice mail service,california mesothelioma attorney,offshore accident lawyer,buy structured settlements,philadelphia mesothelioma lawyer,selling structured settlement,workplace accident attorney,illinois mesothelioma lawyer

Halaman

Ikan Lele Haram Dimakan dan Tak Boleh Dijual, Ini Penjelasannya!




Ikan lele merupakan salah satu ikan air tawar yang banyak diperjual belikan.


Di pasar tradisional, hingga warung dan restoran di Indonesia, ikan lele biasa dijual untuk kepentingan konsumsi.

Aneka makanan berbahan dasar ikan lele pun laris manis di pasaran. Mulai dari pecel lele, hingga lalapan lele sangat banyak penggemarnya.



Namun, siapa sangka, ikan lele ternyata haram dimakan. Ada sejumlah hal yang menjadikannya haram.

Dikutip Portal Jember dari artikel Kabar Besuki berjudul Hukum Haram Menjual dan Makan Ikan Lele, Ini Alasannya!, berikut penjelasannya.

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah,



“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.”

Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.”

Baca Juga: Najwa Shihab Berhasil Bongkar Rahasia Tersembunyi Jokowi Melalui Mahfud MD

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581).

Kesimpulannya adalah hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.

Berikut jenis jual beli yang di haramkan:

Baca Juga: Sempat Buru Prabowo Subianto, Menhan Jepang Akan Kirim Kapal Perang Destroyer ke Indonesia

1. Jual beli tinja

- Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram.
- Najis dalam Islam itu tidak ada harganya.

- Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal.



Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)

2. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis

Salah satu contoh ikan yang najis yakni, lele yang makan tinja tergolong larangan untuk dikonsumsi dan diperjual belikan.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

- Ini disebut hewan jallalah.

- Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan.

- Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.

- Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual.


Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.

Apakah sah akad jual beli benda najis?

- Syarat sah jual beli objek yang dijual adalah suci.

- Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma.

- Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.

Berikut menjual najis seharga biaya pengolahan:

1. Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh.

2. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram.

3. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan.

Baca Juga: Waspada! Daftar Tanaman Ini Berbahaya dan Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Jarak

4. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram.

5. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram

Itulah hal yang diharamkan jika diperjual belikan. Semoga bermanfaat. (Ayu Nida LF/ Kabar Besuki)***

Sumber: Portaljember.pikiran-rakyat.com

Bagikan ke Facebook

BERITA LAINNYA



Resep Gratis Setiap Hari