Anak 10 Tahun di Lampung Diper-kaos Ayah Sebanyak 5 Kali, Berawal dari Mandi Sore hingga Sakit Perut
Seorang anak berusia 10 tahun di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Lampung menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Pelaku Sd (34) melakukan pencabulan terhadap korban A (10) lebih dari satu kali.
Sd ditangkap pihak kepolisian setelah aksinya dilaporkan oleh sang istri yang tak lain ibu kandung korban.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan.
"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Rohmadi.
Aksi bejat Sd disebutkan terungkap ketika korban mengeluh sakit perut kepada ibunya.
Ibu korban lalu bertanya kepada korban perihal sakit yang diderita anaknya.
Kepada sang ibu, A kemudian mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung naik pitam dan melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban berawal ketika korban diminta mandi sore.
Korban yang tak menurut kemudian dimarahi pelaku dan segera ke kamar mandi untuk mandi sore.
Setelah mandi sore, korban masuk ke kamar untuk berganti baju.
Saat hendak ganti baju itu lah pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku dalam melancarkan aksinya selalu mengancam sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban menggunakan jarinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap, aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali."
"Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Dente Teladas pada Minggu (03/01/2021) siang," papar AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).(*)
Sumber: Tribunnews.com