Hanya Karena Melaksanakan Pesta Pernikahan, Mempelai Pria Malah Dipenjara
Seorang pengantin pria di Bojonegoro jadi tersangka setelah resepsi pernikahannya menyebabkan kerumunan. Kerumunan terjadi karena ia mengundang teman-temannya.
Jumpa pers Polres Bojonegoro/Foto: Ainur Rofiq
Bojonegoro - Seorang pengantin pria di Bojonegoro jadi tersangka setelah resepsi pernikahannya menyebabkan kerumunan. Kerumunan terjadi karena ia mengundang teman-temannya.
Resepsi pernikahan itu digelar di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jumat (1/1) sore. Acara tersebut dimeriahkan oleh sebuah grup electone.
Hiburan tersebut menyebabkan kerumunan massa yang rata-rata anak muda. Bahkan sempat terjadi kegaduhan hingga perkelahian. Akhirnya acara hiburan tersebut dibubarkan polisi.
"Iya kami bubarkan karena sudah jelas aturan dan UU, di massa pandemi COVID-19 dilarang ada kerumunan massa," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga:
Kepala Kemenag Jombang Dimutasi, Gegara Gelar Hajatan Mewah Langgar Prokes?
Selain membubarkan musik electone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik electone tersebut.
Kini petugas Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, grup musik electone hingga pihak pemilik hajatan.
"Sudah ada beberapa orang yang telah diperiksa dan satu orang kita tetapkan tersangka yakni NF. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi COVID-19," imbuh Iwan.
Oleh penyidik dari Polres Bojonegoro, NF (30) yang merupakan pengantin pria, dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
"Jadi NF ini kita tetapkan tersangka karena dia yang mengundang teman-teman melalui grup WhatsApp. Iya pelaku merupakan pengantin pria," terangnya.
Hingga kini NF masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan Pasal 93 UU No 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Baca juga:
Ini Klarifikasi Hajatan Mewah Kepala Kemenag Jombang Langgar Protokol Kesehatan
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik electone.
NF mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukan, yang membuat banyak massa berkerumunan. Padahal ia tahu ada larangan berkumpul karena masih pandemi COVID-19.
"Saya mohon maaf dan menyesal karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi COVID-19," tutur NF di kantor polisi.
(sun/bdh)
Sumber: Detik